Sengketa Industrial, PT CGKN dan GSBN Polman Capai Kata Sepakat 

Polman – Perselisihan hubungan industrial antara PT CGKN dan Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Polman, akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak, sepakat untuk menandatangani perjanjian bersama setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker, Provinsi Sulbar.

Pertemuan antara PT CGKN dan GSBN, yang juga dihadiri langsung oleh tim mediator hubungan industrial Disnaker Sulbar Muhammad Risal dan Emilia itu, dilaksanakan di Kantor Disnaker Kabupaten Polman, Rabu, 30/04/25.

Bacaan Lainnya

Hadir pula korban perselisihan Kasim Abbas, serta pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat.

Dalam proses mediasi, seluruh pihak menyampaikan pandangannya terkait akar persoalan yang menimpa Kasim Abbas, pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT CGKN.

Setelah melalui diskusi intensif, mediasi menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

Tim mediator Disnaker Sulbar, Muhammad Risal, mengungkapkan proses mediasi berjalan secara kondusif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak, untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Kesepakatan ini, diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik industrial yang adil dan manusiawi,” ucap Risal.

Sementara itu, Sekretaris GSBN Polman Herman, mengatakan bahwa pihaknya bersama LBH Suara Panrita akan terus mengawal implementasi dari isi perjanjian agar hak-hak Kasim Abbas dapat dipulihkan secara utuh.

“Pihak PT CGKN, menyatakan komitmennya untuk menjunjung peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja mereka,” ujar Herman.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan antara Kasim Abbas dan PT CGKN.

“Tetapi juga, menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil di wilayah Polewali Mandar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *