Mamuju – editorial9 – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Tahun 2020 untuk Kabupaten Mamuju, dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan terkait dalam hal ini Paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) dan pihak Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK), baru saja terlaksana Kamis, 04 Februari 2021 kemarin.
Sebagaimana diketahui dalam sidang PHP tersebut, Paslon Habsi-Irwan tampil sebagai pemohon, KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon serta Paslon terpilih Tina-Ado sebagai pihak terkait.
Terkait sidang lanjutan itu, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengaku optimis akan jawaban yang telah disampaikan di hadapan hakim MK, lantaran tahapan pelaksanaan Pilkada Mamuju 09 Desember 2020 lalu, telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami selaku pihak termohon membantah segala dalil pemohon. Karena KPU Mamuju telah bekerja berdasarkan aturan yang ada dan segala jawaban yang kami sajikan disertai alat bukti,” ucap Hamdan Dangkang, di laman kpumamuju.go.id, Jumat, 05/02/21.
Sejumlah poin dalam jawaban atas dalil pemohon disampaikan KPU Mamuju lewat kuasa hukumnya di hadapan hakim konstitusi. Lewat serangkaian penjelasan, Chitto Cumbhardrika, yang menjadi juru bicara kuasa hukum termohon menegaskan, MK tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutus pembatalan keputusan KPU, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020.
“Bahwa selanjutnya pasal 156 ayat dua Undang-undang pemilihan menyatakan, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih’,” sebut Chitto.
Chitto, dalam jawaban pihak termohon yang dibacakannya juga menyinggung dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut satu, Ado Mas’ud S.Sos.
“Bahwa pemohon dalam permohonannya, menyatakan bahwa pasangan calon wakil bupati nomor urut satu atas nama Ado Mas’ud, S.Sos menggunakan ijazah sarjana palsu karena telah menggunakan NIM orang lain atas nama Eduardus Ando. Yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administratif, bukankah kewenangan MK dan diperkuat dengan andanya putusan dari Bawaslu mengenai permasalahan a quo dengan surat putusan Bawaslu Mamuju,” tuturnya.
Tentang tudingan lebih dari 11.000 pemilih dalam DPT yang disebut tidak sah, menurut Chitto, hal itu bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan. Melainkan kewenangan Bawaslu dan tidak diajukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon sebagian besar adalah dugaan pelanggaran-pelanggaran administratif dan bukan merupakan pelanggaran oleh termohon yang mana bukanlah merupakan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” begitu kata Chitto Cumbhardrika.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh, sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020 akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2021. (*)






