Mamuju – editorial9 – Direktorat koordinasi dan supervisi wilayah IV KPK RI, Tri Budi Roehmanto, mengingatkan anggota DPRD di Kabupaten Mamuju, agar tidak mengintervensi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir).
Menurutnya, hal itu penting disampaikan mengingat di daerah lain telah banyak oknum anggota DPRD, yang tersandung dugaan kasus dana Pokir.
“Pokir itu dipersilahkan, karena bagian dari menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Tetapi tidak untuk sampai dilaksanakan, bawa vendornya, bawa pelaksananya. Itu kan ranahnya eksekutif,” ucap Tri Budi, usai melakukan audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Rabu, 21/06/23.
Selain anggaran Pokir, yang juga menjadi atensinya adalah pengesahan anggaran. Ia mengingatkan jajaran anggota DPRD Mamuju, agar menghindari adanya uang ketuk palu.
“Kita mengingatkan, karena di tempat lain ada kasus yang berkaitan dengan uang ketuk palu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KPK secara kelembagaan turut mengawasi dan mengawal tahapan perencanaan APBD.
“Jadi, kita mendorong teman-teman DPRD, ikut dalam proses itu sesuai dengan aturannya. Jadi, tidak ada saling sandera. Saya kira di sini (Mamuju), aman-aman sajalah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, mengaku berdasarkan penjelasan KPK, Pokir dewan merupakan bagian dari sistem pemerintahan, yang diamanahkan oleh regulasi.
“Yang salah itu adalah, menyalahgunakan pokok pikiran Itu. Tahapannya ada, jelas,” terang Syamsuddin Hatta.
Terkait uang ketuk palu yang juga menjadi atensi KPK. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa hal tersebut tak pernah ada di DPRD Kabupaten Mamuju.
“Di DPRD Mamuju ini, tak pernah dikenal yang namanya uang ketuk palu. Itu dicontohkan (KPK), di daerah lain,” tutupnya.(Mp)






