Tak Kuat Nahan Hasrat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya

Tersangka A, seorang ayah yang menggahi anak tirinya sendiri, usai diringkus Polisi.(Dok : Ist)

Pasangkayu – editorial9 – Unit PPA Satreskrim Polres Pasangkayu, meringkus seorang pria warga Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang,Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, lantaran diduga telah menggagahi anak tirinya sendiri, yang berinisial ZAA (12) dan masih berstatus pelajar, sebanyak 6 kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, pelaku berinisial A (53) yang ditangkap dikediamannya, pada Sabtu Maalam 15 Mei 2021 itu, berdasarkan laporan dari kakak korban, usai mendengar langsung cerita dari korban.

Bacaan Lainnya

“Adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya, sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri,” ucap AKP Pandu Arief Setiawan, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar,Rabu,19/05/21.

Selain itu, ia menambahkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah.

“Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pada saat istri pelaku tidak ada di rumah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Kabupaten Pasangkayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dan disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo. pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor .23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo. pasal 65 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *