Tak Mau Salah Hitung, BPKPD Sulbar Kunci Data Gaji ASN 2025 Lewat Rekonsiliasi

Suasana rekonsiliasi gaji ASN Tahun Anggaran 2025 yang digelar BPKPD Sulbar di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Selasa (2/9/2025).

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tidak ada kesalahan perhitungan belanja pegawai di tahun anggaran 2025. Untuk itu, BPKPD menggelar rekonsiliasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Selasa (2/9/2025).

Rekonsiliasi ini digelar dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Perhitungan gaji ASN juga dilakukan melalui aplikasi SIPD untuk menjamin akurasi data.

Bacaan Lainnya

“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting agar perencanaan belanja pegawai dalam APBD 2025 lebih akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan begitu, pelayanan publik bisa berjalan lebih baik dan akuntabel,” tegas Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra.

BPKPD meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menugaskan pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran belanja pegawai, serta bendahara gaji, untuk hadir membawa data pendukung. Data itu mencakup realisasi gaji dan tunjangan, daftar kebutuhan kenaikan pangkat (KP), daftar kenaikan gaji berkala (KGB), hingga ampra gaji perpindahan PNS antarinstansi.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar yang juga Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menambahkan bahwa rekonsiliasi menjadi momentum menyamakan data agar tidak ada selisih antara kebutuhan riil dengan perhitungan di APBD.

“OPD harus proaktif menyiapkan data lengkap, karena ketepatan perencanaan gaji ASN sangat berpengaruh pada stabilitas keuangan daerah,” jelas Murdanil.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Rekonsiliasi turut dihadiri sejumlah pejabat teknis, seperti Kepala Bidang Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad; Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah; Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriady; serta Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus.

Dengan rekonsiliasi ini, Pemprov Sulbar berharap penganggaran gaji ASN tersusun lebih tertib, tepat sasaran, dan mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *