Mamuju – Editorial9 – Pelaksanaan rapat Paripurna pengesahan revisi RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2016 – 2021, menuai protes keras dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mamuju, Ado Ma’sud.
Menurut Ado Mas’ud, pihaknya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mamuju, justru mempertanyakan ulang tentang munculnya pengesahan revisi RPJMD tersebut, lantaran dirinya merasa hal tersebut tidak pernah melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Tolong tanya apanya yang direvisi, ke teman – teman DPR yang hadir rapat paripurna,” ucap Ado Mas’ud, ke awak media, di Ruang Kerjanya, Selasa, 28/01/20.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa revisi RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2016 – 2020 tersebut, sebelumnya telah pernah dibahas di periode masa jabatan 2014 – 2019, akan tetapi terkendala dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“Memang barang ini pernah diajukan revisi, pada saat periode kemarin, saya ketua bapemperda dan kawan – kawan,termasuk imran, pak masram, semua ada disitu, diajukanlah ibu fatma Bapedalda, na saat itu kita terkendala di permendagri 86 tahun 2017, Di pasal 342 poin 2, bagian a itu, disitu kita terhalang bahwa revisi RJMD itu, memungkinkan melakukan revisi sebelum Tiga tahun masa jabatan. Tahun kemarin, terkendala ya na kita pendinglah barang itu,” katanya.
Anggota DPRD dari PDI-P itu juga menjelaskan, bahwa dengan dipendingnya agenda pembahasan recana revisi RPJMD tersebut, pihaknya langsung menyampaikannya ke Ibu Fatmawati.
“Kita sampaikan ke Ibu Fatma, ya bagaimana walaupun ibu Fatma saat itu mengajukan bahwa poin – poin yang akan kita revisi ini, poin – poin yang sifatnya mikro, itu kita akan keluarkan dari makro, tapi saat itu kita pending, tidak memungkinkan ini permendagri 86. Jadi pendinglah saat itu,” jelasnya.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Mamuju itu, juga menuturkan dalam proses terpendingnya agenda pembahasan revisi RJMD tersebut, para anggota DPRD disibukkan dengan pelaksanaan Pemilu legislatif, sehingga dari hasil Pileg itu, terdapat beberapa jajaran periode 2014-2019 yang dinyatakan gagal atau tidak terpilih kembali.
“Tiba – tiba hari ini saya lihat loh kok revisi RPJMD sudah dilakukan, kawan – kawan yang ada disini saya telpon termasuk Asdar,Pak Imran, mengklarifikasi ke pihak Sekwan, loh kapan direvisi ini barang, kapan dibahas ini. Kalau namanya revisi pasti dibahas ulang kan ini barang, kan ini Perda, pasal apa, poin apanya yang dibahas, yang direvisi, saya perhari ini juga saya tidak tahu, makanya saya, kalau saya mau hadir, menghadiri sesuatu, berarti A sampai Z, kita sudah pahami ini kondisi kan,” tutupnya.(FM)