Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Menurut Ketua KPU Provinsi Sulbar, Rustang, berdasarkan pemahamannya, pihak MK tidak lagi merujuk pada batasan maksimal 2% selisih raihan suara, sehingga permohonan gugatan Paslon tetap akan diterima apabila memenuhi syarat formil.
“Apakah nanti akan dismissal atau tidak, tentu mahkamah konstitusi yang tahu,”ucap Rustang, via telepon, Rabu, 16/12/20. Malam.
Ia juga mengungkapkan, bahwa terkait lanyangan gugatan sengketa Pilkada ke MK, semua bergantung pada Paslon itu sendiri, mau atau tidak karena itu adalah hak setiap kandidat.
“Cuma, sekarang saya tahu bahwa mahkamah konstitusi itu, tetap akan memproses selama persyaratan syarat formilnya aduan, itu memenuhi syarat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa berdasarkan regulasi yang lama, MK terlebih dahulu meregistrasi permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada, yang diajukan oleh Palson.
“Sekarang, berproses dulu, walaupun kemungkinan akhirnya nanti, bergantung pada majelis pada mahkamah konstitusi,”tutupnya.(MP)






