MAMUJU, editorial9.com – Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menolak aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dikaitkan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Penolakan itu disuarakan puluhan warga yang tergabung dalam Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) dalam aksi pada Rabu, 30 September 2026.
Aksi berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA. Warga meminta pemerintah menghentikan aktivitas eksplorasi serta mencabut izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi LTJ PT Perminas.
Koordinator lapangan aksi, Ardi, mengatakan penolakan warga berkaitan dengan ruang hidup masyarakat Takandeang yang selama ini bergantung pada lahan pertanian, perkebunan dan sumber air.
“Kami tidak ingin ruang hidup masyarakat Takandeang dikorbankan atas nama investasi dan kepentingan industri. Tanah, kebun, dan sumber air adalah kehidupan masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Menurut warga, aktivitas eksplorasi tidak semestinya hanya dilihat sebagai kegiatan penelitian untuk mengetahui potensi mineral. Mereka khawatir eksplorasi menjadi tahap awal menuju kegiatan pertambangan dengan skala yang lebih besar.
Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan lahan produktif dan sumber air yang berada di sekitar wilayah kegiatan. Warga meminta pemerintah memastikan keberadaan aktivitas eksplorasi tidak mengganggu sumber penghidupan masyarakat.
LAWAN juga menyoroti aktivitas drilling yang disebut pernah dilakukan pada 2024. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan pengeboran tersebut berdampak terhadap sejumlah tanaman produktif, di antaranya pohon cengkeh dan durian.
Keterangan mengenai dampak terhadap tanaman tersebut merupakan klaim masyarakat dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan maupun data teknis yang independen.
Penolakan warga berlangsung ketika pengembangan LTJ Mamuju menjadi bagian dari pembicaraan mengenai potensi mineral strategis dan hilirisasi. PT Perminas sebelumnya disebut telah memperoleh IUP eksplorasi LTJ di Mamuju.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Takandeang pada Agustus 2026, kegiatan eksplorasi dijelaskan sebagai tahap penelitian dan pengumpulan data untuk mengetahui potensi LTJ. Tahap tersebut belum merupakan kegiatan penambangan atau produksi.
Dalam kegiatan eksplorasi, pengambilan sampel dapat mencakup tanah, tanaman, bahan pangan hingga sumber air untuk mengetahui kandungan unsur LTJ di lingkungan sekitar wilayah eksplorasi.
Penjelasan mengenai status eksplorasi tersebut belum menghilangkan kekhawatiran sebagian warga Takandeang. Mereka meminta setiap kegiatan yang berkaitan dengan mineral tersebut mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.
Dalam aksinya, LAWAN menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, warga meminta IUP eksplorasi LTJ PT Perminas dicabut.
Kedua, mereka meminta seluruh aktivitas eksplorasi dan penerobosan lahan dihentikan.
Ketiga, pemerintah diminta melindungi tanah, kebun, sumber air dan lingkungan yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Keempat, LAWAN meminta tidak ada intimidasi ataupun kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan penolakan.
Kelima, mereka mendesak pemerintah desa, kabupaten dan provinsi mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait kegiatan eksplorasi LTJ di Takandeang.
Bagi warga, persoalan eksplorasi LTJ bukan hanya menyangkut potensi mineral yang berada di bawah tanah. Mereka mempertanyakan bagaimana ruang hidup masyarakat akan dilindungi ketika kegiatan eksplorasi berkembang ke tahap berikutnya.
Karena itu, LAWAN meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan potensi investasi dan industri dari LTJ, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian, perkebunan, sumber air dan kehidupan masyarakat Takandeang.(*)






