Polman – editorial9 – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tinambung, Kabupaten Polman, Fadli, angkat bicara terkait rekomendasi Bawaslu yang menyebut 8 kecamatan diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Diketahui sebelumnya, anggota Bawaslu Polman, Arham Syah, mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya itu berdasar pada temuan hasil pengawasan melekat, yang dilakukan Panwaslu kecamatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap PPK dan PPS serta saksi, hasil kajian teman-teman Panwascam terbukti beberapa PPS dan PPK di Kabupaten Polewali Mandar melakukan pelanggaran administrasi Pemilu”, ucap Arham Syah, melalui press rilis Humas Bawaslu, Senin,08/05/23.
Ia menambahkan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena PPS membuat berita acara perubahan secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Dan perubahan tersebut dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar adalah membuat Berita Acara perubahan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) wajib dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Fadli mengakui bahwa di wilayahnya terdapat satu desa yang telah melakukan kekeliruan, yakni PPS Desa Batulaya. Menurutnya dalam proses pemuktahiran data, selain melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) langsung ke masyarakat terdapat pula sistem aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.
“Nah, Sidalih ini tidak semua jajaran KPU punya akses kesana, karena keterbatasan server dan lain-lain sebagainya, termasuk kerahasiaan data itu,” ucap Fadli, via telepon, Selasa,09/05/23.
Selain itu ia menambahkan, bahwa harusnya dalam proses pleno itu, merujuk ke update data Sidalih terakhir, namun petugas Pantarlih, tidak memiliki akses ke aplikasi tersebut. Kemudian, yang mengimput data adalah PPS dan PPK.
“Pada saat pleno itu, ada perbedaan antara pemilih yang tidak memenuhi syarat, kalau tidak salah ada perbedaan satu. Dari faktual lapangan itu, menurut versinya pendata di satu TPS di satu desa (Batulaya) itu, dia menyampaikan pada saat pleno kenapa data yang kami lakukan di lapangan dengan yang diplenokan,” tambahnya.
“Nah, itu kan berubah seperti itu karena memang ada tarik-menarik antara proses singkronya Sidalih ini. Mudah-mudahan saya tidak salah, karena sebenarnya bukan saya penanggung jawab data langsung. Sekaitan tentang data, kami juga terbatas karena memang seperti itu modelnya, ada keterbatasan untuk mengakses, karena itu dia kerahasiaan data,” sambungnya.
Terkait adanya perubahan DPHP secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu dan pemerintah desa/kelurahan, kata Fadli murni kekeliruan PPS dan PPK.
“Karena, dilain sisi ini hari misalnya pleno desa, besok harus pleno kecamatan. Kekhawatiran kami itu, karena memang malam sebelum pleno kecamatan, kami baru temukan bahwa ada yang keliru,” tukasnya.
Fadli juga membeberkan, bahwa pihaknya tidak sempat melakukan konfirmasi ke KPU atas masalah tersebut, lantaran undangan untuk agenda rapat pleno tingkat kecamatan telah disebar.
“Jadi, kami langsung konfirmasi ke PPSnya didatangkan semua dan memang kami tidak sempat menghubungi Panwas desa. Tapi nanti setelah perbaikan kami langsung menuju ke sekretariat Panwas desa, untuk menyerahkan dan menjelaskan secara lisan,” bebernya.
Ditanya terkait masalah di Sidalih, Ia tak menampik, jika aplikasi milik KPU itu terdapat masalah tehknis dalam sistem pengoperasiannya.
“Itu dia maksudnya pak, karena yang menjalankan sistem ini adalah aplikasi. Makanya itu, biasanya kan sampai dua hari waktu, jadi biasanya kita ambil di hari kedua karena sampai hari ini masih berputar Sidalih itu, Jadi misalnya hari ini sudah ada hasil, beberapa menit kemudian berubah lagi. Karena masih ada tarik-menarik data, misalnya ada orang yang merantau, ada datanya di sana, ada juga datanya di sini. Jadi masih berputar ini pak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, atas masalah dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu, pihaknya telah memenuhi panggilan Panwaslu setempat, untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sekarang ini menunggu tindak lanjut dari pimpinan kami, dalam hal ini KPU untuk menindaklanjuti temuannya Bawaslu itu,” tutupnya.
Berikut 8 kecamatan di Kabupaten Polman temuan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu :
1. Balanipa.
2.Limboro.
3. Tapango.
4. Alu.
5. Matangnga.
6. Tinambung.
7. Campalagian.
8. Mapilli.(Mp)






