Mamuju – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 262 / XI / 2024 / Resta Mamuju, tentang adanya insiden kericuhan antar pendukung pasangan calon (paslon) di TPS 24 Binanga, Kecamatan Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Rabu, 27 Nopember 2024 lalu.
Dalam insiden tersebut, penyidik Satreskrim telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, untuk hadir di ruang Satreskrim Polresta Mamuju
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin Melalui Kanit Pidum Ipda Ansar membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari ini terlapor atas nama Rijal (35) dan Ruski (27) telah hadir diruang Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Ipda Ansar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin,02/12/24.
Selain itu ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mansyur alias Ancu di depan TPS 24.
“Terlapor atas nama RIjal juga mengaku bahwa sebilah parang yang diamankan di TKP oleh polisi adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata IPDA Ansar, pihaknya dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai. akan melakukan gelar perkara.
“Untuk menentukan, layak tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tutupnya.(*)