Tergiur Uang Baru, Warga Majene Malah Tertipu

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy saat menyampaikan keterangan kepada awak media dalam press release kasus penipuan jastip uang baru di Mapolres Majene, Rabu (8/4/2026). Dok. Polres Majene.

MAJENE — Keinginan mendapatkan uang pecahan baru justru berujung petaka bagi seorang warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, setelah menjadi korban penipuan berkedok jasa titip (jastip) penukaran uang melalui media sosial, dengan kerugian mencapai Rp 12,2 juta.

Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene usai menerima laporan korban pada 4 Februari 2026. Polisi kemudian menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), warga Kota Makassar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan jasa penukaran uang baru melalui akun Facebook, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi lewat WhatsApp.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, lalu meminta korban melakukan pembayaran di awal,” ujar Fredy saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut sempat meminta agar pembayaran dilakukan setelah uang diterima. Namun, pelaku bersikeras agar pembayaran dilakukan terlebih dahulu secara penuh, dengan alasan tingginya permintaan penukaran uang baru.

Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku hingga total Rp 12,2 juta dari nilai kesepakatan Rp 14,32 juta.

Setelah uang dikirim, pelaku mengaku telah mengirimkan pesanan melalui jasa ekspedisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan video dan pesan, termasuk rekaman kendaraan yang disebut mengalami kendala dalam perjalanan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang pecahan baru tersebut tidak pernah diterima korban.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang pelaku,” kata Fredy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, serta dokumen digital seperti percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, dan video yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan iming-iming jasa atau barang yang menggiurkan.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran di media sosial, apalagi jika diminta mentransfer uang di awal tanpa jaminan yang jelas,” ujar Fredy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *