Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Pasangkayu Dipecat 

Upacara PTDH, yang dilaksanakan Polres Kabupaten Pasangkayu.

Pasangkayu – Oknum personel Polres Kabupaten Pasangkayu, Bripka Syarifuddin alias Bripka S, resmi dipecat dari kesatuan lantaran terlibat kasus narkoba.

Hal itu terlihat, saat Polres Kabupaten Pasangkayu, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, Senin, 16/10/23.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia Setiawan, mengatakan berdasarkan atensi pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda Sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran Narkoba.

“Namun yang terjadi masih terjadi masih terdapat personel Polri, yang menggunakan dan mengedarkan narkoba. Sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait Narkoba,” ucap AKBP Candra.

Menurutnya, keputusan itu tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang” harapnya.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan pada seluruh jajaran Polres Pasangkayu, agar tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi kasus Narkoba.

“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel Polres Pasangkayu,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *