Terlibat Narkoba, Seorang Pemuda di Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka A (23), usai diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres Kabupaten Pasangkayu.(Dok : Humas Polda Sulbar)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang pemuda berinisial A (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres Kabupaten Pasangkayu, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diketahui warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, itu, ditangkap di Dusun Jompi, depan kantor Desa Doda, Jalan Trans Sulawesi -Palu, Rabu,23/11/22.dini hari.

Bacaan Lainnya
banner

Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara, mengatakan, tersangka berhasil diringkus sesaat setelah menerima barang tersebut, dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

“Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap IPTU Adrian.

Selain itu ia menambahkan, Narkoba jenis sabu itu dibeli dari Palu, Provinsi Sulteng, dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000.

“Saat digeledah ditemukan satu paket plastik bening kristal, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, di dalam celana pendek warna cream, yang terdapat dalam kantongan warna hijau,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *