Mamuju – editorial9 – Seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap tetangganya sendiri, akhirnya berhasil diringkus oleh personil gabungan dari Teamsus Polresta Mamuju dan Resmob Polda Sulbar di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 23/05/21 Malam.
Diketahui, wanita tersebut bernama Nurliamin alias Ulli (40), warga Lingkungan Kasambang Timur, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roejito, mengatakan bahwa aksi pencurian bermula saat korban, di Hari Jumat, 21 Mei 2021 lalu, menginap dikediaman tetangganya. Selanjutnya sekitar pukul 04.40 Wita, korban kembali kerumahnya untuk shalat Subuh.
“Tiba- tiba pelaku datang dan memukul pelipis bagian kanan korban dari arah belakang menggunakan batu bata sebanyak dua kali, lalu merampas kalung emas yang digunakan korban, sehingga pada saat itu korban berteriak meminta tolong kepada warga dan saat itu pelaku langsung pergi, dengan membawa kalung emas seberat 25 gram. Motif pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutang,” ucap AKP Roejito, melalui pres rilisnya, Senin, 24/05/21.
Selain itu ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sendiri, bermula saat adanya laporan masyarakat bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan pada Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 05.10 Wita, di Lingkungan Kasambang Induk, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
“Selanjutnya unit Teamsus dengan cepat mendatangi TKP dan dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yang melihat atau mengetahui. Dari hasil interogasi yang kami dapat di lapangan diduga pelaku adalah seorang perempuan, yang merupakan tetangga korban sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, pasca interogasi pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku sehingga didapati informasi bahwa setelah kejadian sekitar pukul 05.40 Ulli, meninggalkan rumahnya dan menuju ke Pulau Pandangan, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan cepat unit Teamsus Polresta Mamuju, melakukan pengejaran dan dibackup oleh Resmob Polda Sulbar, dengan berkordinasi dengan unit Resmob Polres pelabuhan kota Makassar Polda Sulawesi Selatan, sehingga pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 05.00, bertempat di sekitaran pelabuhan Potere, kami berhasil mengamankan perempuan Nurliamin als Ulli,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas 1 buah liontin, dengan berat keseluruhan 18,7 gram, sarung yang digunakan pada saat melakukan kejahatan dan beberapa pasang pakaian, yang dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan emas tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawah ke kantor Polresta Mamuju, untuk diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Roejito.(Mp)






