Mamuju – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial RB (34) jadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 135.000.000. Saat ini, tersangka kini telah ditahan Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengatakan kasus ini berawal saat terduga pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Kabupaten Mamuju.
“Pelaku meminta pinjaman uang, dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji, akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan,” ucap AKP Reza, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin,17/02/25.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas kasus tersebut.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan,untuk pertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus hukum tersebut akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tutupnya.(*)






