Tersandung Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Polman Dibekuk Polisi 

Dua terduga pelaku Narkoba jenis sabu di Polman, usai ditangkap personel Polda Sulbar.(Dok : Humas Polda Sulbar)

Polman – editorial9 – Dua orang pemuda di Kabupaten Polman masing-masing berinisial SZ (33) dan SM (35), ditangkap Dit Narkoba Polda Sulbar, atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Kasubdit II Polda Sulbar, Kompol A. Papona, mengatakan kedua tersangka ini diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui sabu tersebut adalah memang miliknya, yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Kompol A.Papona, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Sabtu, 04/02/23.

Selain itu ia menambahkan, bahwa saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar.

“Berikut barang buktinya, berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya dan 3 unit Hp, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” tambahnya.

Selain dari kedua orang tersebut, kata Kompol A.Papona, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi.

“Yang, diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman kurungan badan, lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *