Mamuju – editorial9 – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen mahasiswa, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, Rabu, 07/10/20.
Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law oleh DPR-RI bersama dengan pemerintah, Senin, 05 Oktober 2020 lalu.
Dalam orasinya, salah seorang massa aksi, Radit, meminta DPRD Sulawesi Barat untuk melayangkan surat ke DPR-RI sebagai bentuk penolakan undang- undang Omnisbus Low, serta menuntut pemerintah untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU Omnibus Law.
“Hari ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, DPR telah menjadi penghianat rakyat,” ujar Radit.
Sementara itu, Koorlap aksi Sakti, menjelaskan RUU cipta kerja secara akademik, bertentangan dengan konstitusi 1945, lantaran statusnya akan menjadi payung hukum bagi aturan yang lain.
“Sedangkan Indonesia saat ini, tidak sedang menerapkan sistem hukum common law, yang dimana hukum diatur berdasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat,” ungkap Sakti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa
sistem hukum seperti ini, kemudian menjadikan hakim sebagai satu-satunya sumber pengambilan keputusan dalam pengadilan itu sendiri.
“Tidak hanya itu Omnibus Law RUU cipta kerja, juga telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang menginginkan terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahim, yang menerima massa aksi itu, mengakui jika gelombang penolakan terhadap UU Omnibus Law, sudah terjadi begitu kuat, bahkan DPRD Sulbar, telah sekian kali menerima aspirasi yang sama.
“Gelombang penolakan di Sulawesi Barat memang terus mengalir, bahkan kami di DPRD provinsi, telah membuat surat untuk diteruskan ke DPR RI,” beber Rahim.(Sugiarto/MP)