Makassar – editorial9 – Warga Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, bernama Kawali, mengadukan PT.PLN (Persero), ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH dan Associates, di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar, Kamis, 16/07/20.
Menurut Kawali, pegaduan tersebut dilakukan, lantaran selama PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya beroperasi, telah mengakibatkan sumur sebagai sumber usahanya tercemari limbah.
“Selama PT.PLN (Persero) unit pelaksana pembangkit Punagaya beroperasi, maka sumur sebagai sumber usaha selama ini, tercemari limbah sehingga tidak ada lagi sumber pendapatan, yang selama ini menghidupi kebutuhan keluarga,” ucap Kawali melalui press rilis, Djaya Jumain.
Sementara itu, kuasa hukum Kawali ,DR.Muhammad Nur,SH,MH, menjelaskan bahwa pihak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya, harus bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus klien atas nama Kawali dengan membayar ganti rugi sebesar Rp.3.363.000.00.
“Bahwa dasar pembayaran ganti rugi ke Kawali, berdasarkan rekomendasi setelah terbukti adanya pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang dikeluarkan oleh PT.Sucofindo 18 maret 2019 sehingga dinas pengelolahan lingkungan hidup Sulawesi Selatan, pada Tanggal 31 Mei 2019, melayangkan surat ke PT.PLN Persero Punagaya, untuk pembayaran ganti rugi ke klien kami atas nama Kawali,” ungkap Muhammad Nur.
“Menyusul surat kepala desa punagaya ter Tanggal 04 November 2019, pemerintah kecamatan ter tanggal 04 November 2019, dinas lingkungan hidup kabupaten Jeneponto ter tanggal 29 November 2019, surat Bupati Jeneponto ter tanggal 04 Desember 2019, dimana semuanya meminta pembayaran ganti rugi produksi air minum dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Dan PT.PLN Punagaya, harus menyelesaikannya kepada klien kami dalam waktu yang secepatnya,” sambungnya.
Selain itu, Muhammad Nur juga mengancam akan membawa masalah tersebut kerana hukum, jika PT.PLN ( Persero )unit pelaksana pembangkit Punagaya mengabaikan permintaan kliennya itu.
“Apabila permintaan klien kami atas nama Kawali diabaikan maka kami dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH dan associates akan mengadukan dan melaporkan pihak PT.PLN ( Persero )unit pelaksana pembangkit Punagaya ke aparat penegak hukum, sesuai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-undang 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”tutupnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, di waktu yang sama, staf kantor PT.PLN (Persero) wilayah Sulawesi Selatan – Sulawesi Barat (Sulselbar), Indrianto, menuturkan bahwa pihaknya telah membalas surat kuasa hukum dari warga tersebut.
“Malam pak, saya hanya staff biasa pak.
Terkait masalah itu, kami sudah membalas surat secara resmi kepada kuasa hukum yang bersangkutan,” ungkap Indrianto, kepada editorial9.com via WhatsApp.(DJ/FM)