Mamuju – editorial9 – Pemerintah Kabupaten Mamuju, secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 009/1328/VI/2020 tentang, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dimasa pandemi Covid19.
Dalam SE, yang ditandatangani oleh Bupati Habsi Wahid tersebut, secara umum telah memperbolehkan masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, dengan mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Surat menteri agama nomor 15 tahun 2020.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi demi mencegah penularan Covid19 antara lain, jamaah hanya dapat diisi 50% dari kapasitas masjid, di lingkungan sekitar rumah ibadah, tidak terdapat pasien yang sedang dalam perawatan dengan status positif terinfeksi corona, dibuktikan dengan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Selanjutnya adalah, jamaah tetap diharuskan mengikuti standar protokoler kesehatan, seperti memakai masker dan tidak melakukan kontak langsung.
Menanggapi surat edarannya itu, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, berpesan pada seluruh masyarakat, agar mulai membiasakan melakukan pola hidup baru, dengan memperhatikan standar kesehatan, demi menjaga terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Terlebih penutupan kembali aktifitas masjid, masih berpotensi dilakukan jika dikemudian hari ditemukan kasus baru penularan corona, dalam aktifitas masjid yang ditandai hasil kajian dan pemeriksaan tim gugus tugas,” ucap Habsi Wahid, di Ruang Kerjanya, Kamis, 04/06/20. (HMS/ FM)