MAJENE, editorial9.com – Upaya memperkuat perlindungan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender di Sulawesi Barat terus didorong. Salah satunya melalui pemanfaatan dana zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan korban, mulai dari biaya visum hingga pemulihan ekonomi.
Hal tersebut mengemuka, dalam Workshop Penguatan Kapasitas Forum Multipihak untuk Mendorong Kebijakan dan Penganggaran Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender, yang digelar Institut KAPAL Perempuan bersama Plan Indonesia dan Kartini Manakarra Sulawesi Barat melalui program Voice for Equality di Aula Kantor Bupati Majene, Rabu (12/8/2026).
Workshop tersebut dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Majene, Hj. Lies Herawati Thahir, S.Sos., M.Adm.Pem.
Dalam sambutannya, Lies menyerukan agar forum multipihak tidak berhenti pada diskusi, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat komitmen dan menghasilkan langkah nyata dalam melindungi korban.
“Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang untuk memperkuat komitmen dan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak. Mari kita manfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya dan bersama-sama menghasilkan langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan,” kata Lies.
Workshop tersebut menghasilkan sejumlah komitmen penting untuk memperkuat sistem perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Hj. Darmawati, S.Pi., M.M., berkomitmen menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan dana zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Darmawati, kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi selama proses penanganan hingga pemulihan.
“Ini merupakan bentuk dukungan kebijakan, dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan korban selama proses penanganan dan pemulihan. Kita sama-sama bekerja keras untuk menangani kasus-kasus yang banyak terjadi, bahkan perkosaan oleh orang tua yang seharusnya melindungi,” ujarnya.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat serta Ketua BAZNAS Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Majene.
Dukungan dana zakat tersebut diarahkan untuk membantu seluruh proses penanganan kasus dan pemulihan korban.
Pada tahap pertama, dana zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat korban, seperti biaya visum, pemeriksaan kesehatan oleh dokter, pemeriksaan HIV, obat pencegahan kehamilan, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, termasuk pendampingan psikologis.
Tahap kedua diarahkan untuk mendukung kebutuhan korban selama proses penanganan kasus. Bantuan dapat digunakan untuk biaya transportasi, konsumsi, hingga pemindahan korban ke rumah aman.
Sementara itu, pada tahap ketiga, dukungan difokuskan pada pemulihan jangka panjang. Bentuknya berupa pemberdayaan ekonomi dan layanan pemulihan psikologis agar korban memiliki kesempatan untuk bangkit, pulih, dan melanjutkan kehidupan secara bermartabat.
Ahli tafsir sekaligus Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Yulianti Muthmainnah, mengatakan korban kekerasan dapat masuk dalam sejumlah kategori penerima zakat.
“Zakat untuk korban ini memenuhi empat indikator dalam mustahik zakat, yaitu fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah,” kata Yulianti.
Ia menilai pemberian zakat kepada korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga memiliki makna untuk mengembalikan martabat korban.
“Memberikan zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, mempunyai makna memanusiakan korban dan menghapus anggapan bahwa korban adalah hina dan kotor,” ujarnya.
Direktur Kartini Manakarra, Dhian Kartini, mengatakan workshop tersebut mempertemukan 36 peserta dari berbagai latar belakang.
Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, P2TP2A, rumah aman, perguruan tinggi, organisasi masyarakat perempuan, jurnalis, Unit Reaksi Cepat PPA, serta BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten.
Menurut Dhian, keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Workshop ini mempertemukan 36 partisipan, yang berasal dari berbagai latar belakang. Diharapkan menjadi ruang koordinasi dan kolaborasi dalam memperkuat implementasi UU TPKS di daerah dan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Workshop diawali dengan penyamaan perspektif mengenai kekerasan berbasis gender yang dipandu Indri Sri Sembadra dari Institut KAPAL Perempuan, Jakarta.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan strategi pendanaan pemulihan korban melalui pendekatan zakat berperspektif korban.
Pendekatan tersebut, diharapkan dapat memperluas sumber daya untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang lebih berkelanjutan.
Dengan melibatkan pemerintah, lembaga zakat, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, hingga kelompok pendamping korban, forum multipihak di Majene diarahkan menjadi salah satu ruang kolaborasi untuk mendorong kebijakan dan penganggaran yang lebih berpihak kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.(*)






