4 Tahun DPO, Pelarian Rosalinda Terdakwa Kasus Narkoba Dihentikan Kejati Sulbar

Rosalinda (Tengah), saat digelandang tim intelejen Kejati Sulbar. (Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Salah seorang wanita terdakwa kasus narkoba, bernama Rosalinda, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 Tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejati Sulbar, Sabtu, 03/10/20.

Kasipenkum Kejati Sulbar, Amir, menjelaskan bahwa Rosalinda berhasil diringkus, setelah tim yang dipimpin langsung Asisten Intelejen Kejati Irvan Samosir bersama tim jaksa eksekutor, melakukan pengintaian selama 3 hari 2 Malam.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Rosalinda, ditangkap di kediamannya di lorong Pelita Utara, Nomor 31.B, kota Pare-pare Sulawesi Selatan tanpa perlawanan,”ucap Amir melalui keterangan persnya.

Penangkapan terhadap Rosalinda, menurut Amir, berdasarkan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulbar, Johny Manurung.

“Terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-pare, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk dirapid test, sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, dalam waktu dekat, tersangka Rosalinda, akan segera dibawa ke Sulawesi Barat, untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimana, nanti dilihat, tapi kemungkinan di Lapas Polman.”tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *