Anwar Ilyas : Poin Dugaan Pelanggaran Petahana Terlihat di Majalah Sahabat Rakyat

Kuasa hukum pasangan Tina-Ado.Anwar Ilyas, SH.MH(Dok :Ist)

Mamuju – editorial9 – Proses penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju, di Bawaslu antara tim hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1, Tina-Ado, selaku pemohon dan KPU Mamuju, selaku termohon serta pihak terkait yakni pasangan calon petahana Habsi-Irwan, kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam agenda tersebut, pasangan calon petahana Habsi-Irwan, menghadirkan saksi ahli dari kampus Unhas, Prof,Dr.Aminuddin Ilmar, sementara Bawaslu Mamuju,yakni Prof.Dr.Abdul Razak, Damang SH.MH saksi ahli pasangan Tina-Ado, dan Zulkifli Aspam, sebagai saksi ahli KPU Mamuju.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Tim kuasa hukum Paslon Urut 1 (satu) Tina-Ado, sebagai pemohon mengaku jika poin dari dugaan pelanggaran pasangan petahana (Habsi – Irwan), secara terang menderang sudah terlihat.

“Majalah sahabat rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenanganya, walaupun ngeles-ngeles itu,” ucap Anwar Ilyas, usai mengikuti sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Bawaslu, Minggu, 04/10/20.

Bedah tafsir pun juga menghiasi sidang tersebut, yakni pemohon dan saksi ahli pihak terkait, beda pendapat terhadap poin di UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang dugaan penyalahgunaan program oleh pihak Paslon petahana,yang dianggap merugikan kandidat penantang.

Menurut saksi Ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar, jika pelanggaran yang termuat dalam regulasi yang termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 adalah program baru yang digunakan untuk meraup simpati publik.

“Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karna jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan,” kata Prof. Aminuddin Ilmar, saat menyampaikan keterangannya.

Hal tersebut, kemudian dibantah oleh Anwar Ilyas, dengan menyebutkan bahwa muatan yang dimaksud dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tersebut, adalah semua program, baik program lama maupun program baru yang disalah gunakan oleh pasangan calon petahana, yang merugikan Paslon lainnya.

“Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, dan tidak akan dihukum karna itu. Kalau dalam undang-undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru,” pungkas Anwar Ilyas.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Mamuju, telah menjadwalkan pembacaan putusan akhir pekan ini, Jumat 09 Oktober 2020 mendatang.(Sugiarto/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *