Mamuju – editorial9 – Sidang sengketa Pilkada dugaan ijazah palsu, yang diajukan oleh Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), dengan termohon KPU Mamuju, terus bergulir di Bawaslu Kabupaten Mamuju, Minggu, 04/10/20.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum termohon KPU Mamuju, Rahmat Idrus, menjelaskan bahwa KPU pada prinsipnya, telah melaksanakan perintah UU, terkait verifikasi.Jadi yang menjadi pedoman KPU dalam melakukan verifikasi, tercantum di keputusan KPU nomor 394 tahun 2020, tentang tata cara pedoman teknis pendaftaran, termasuk metode penelitian dokumen.
“Tidak ada seperti yang dimohonkan oleh pihak pemohon ini, mekanisme itu tidak dikenal dalam pedoman teknis ini. Dan KPU diikat oleh pedoman teknis ini, untuk melakukan verifikasi syarat calon. Sehingga, kami menganggap alasan pemohon ini tidak berdasar. Itu lah dasarnya kami mohon untuk ditolak permohonan oleh pemohon,” ucap Rahmat Idrus.
Sementara itu, di tempat yang sama, tim hukum pasangan Paslon Habsi-Irwan, selaku pemohon, Akriadi, mengaku telah mendengarkan seluruh jawaban dan bantahan, yang disampaikan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Mamuju, melalui tim hukumnya Rahmat Idrus.
“Itu, kami anggap kami akan membuktikan itu, kami kan sudah menyiapkan bukti dan saksi. Dan kita akan mendengarkan agendanya besok,” terang Akriadi.
Untuk bukti-buktinya, menurut Akriadi, akan ia sampaikan dalam persidangan lanjutan. Namu yang jelasnya, pihaknya selaku pemohon telah menyiapkan Lima alat bukti dugaan ijazah palsu dan kemungkinan bukti itu akan bertambah.
“Kami tetap fokus pada permohonan ini. Kami anggap, bahwa ijazah yang dimasukkan sebagai persyaratan untuk Paslon, itu kami anggap tidak prosedural,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait hasil kajian Gakkumdu atas ijazah milik Cawabup Ado Mas’ud, kata Akriadi, Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual di kampus Karya Darma, namun pengecekan di L2DIKTI itu tidak sempat dilakukan.
“Nah ini yang kami usut, karena kami anggap bahwa semua prosedural tentang ijazah, itu semua prosedural tentang ijaza itu sudah jelas, bahwa pemerintah sudah menyiapkan aplikasi untuk pengecekan ke absahan. Dan kami anggap, bahwa kami tidak menemukan ijazah Ado Mas’ud, aplikasi PD.DIKTI itu,” tutupnya.(Zal/MP)