AHY : Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai Amar Putusan MK

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Dok : Ist)

Jakarta – editorial9 – Ketua umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas mengkritik Perppu cipta kerja.

Hal itu disampaikan, melalui press rilis Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin, 02/01/23.

Bacaan Lainnya

Menurut AHY, Perppu No.2/ 2022 tentang cipta kerja ini, tidak sesuai dengan Amar putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil, juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ucap AHY.

Selain itu ia menambahkan, bahwa proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan, yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan, justru mengganti UU melalui Perppu,” tambahnya.

Kata AHY, jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.

“Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini, dengan materi UU sebelumnya,” jelasnya.

AHY menilai keluarnya Perppu cipta kerja ini, adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut AHY menegaskan bahwa terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

“Mari terus belajar, janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutupnya.

Diketahui, putusan MK di tahun 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah, agar UU cipta kerja tersebut, tetap berlaku. (DNA/CSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *