AJI Mandar Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis di Proyek Sekolah Rakyat Mamuju

ilustrasi dok Google.

MAMUJU, editorial9.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Mekora.id, Sugiarto, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Sulawesi Barat di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sore. AJI Kota Mandar menyebut Sugiarto mendapat larangan mengambil gambar hingga permintaan untuk menyerahkan kartu identitas pers saat melakukan peliputan di lokasi proyek.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Sugiarto kepada AJI Kota Mandar, kejadian bermula ketika dirinya memperoleh informasi mengenai adanya pihak subkontraktor yang memprotes PT Hutama Karya (HK) terkait dugaan pembayaran upah pekerjaan yang belum diselesaikan.

Sugiarto kemudian mendatangi lokasi proyek sekitar pukul 15.45 WITA untuk melakukan peliputan.

Saat tiba di lokasi, Sugiarto melihat alat berat jenis Bomag berada di akses masuk proyek. Pada saat bersamaan, pihak subkontraktor terlihat menyampaikan keluhan kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan PT HK.

Sekitar pukul 15.52 WITA, Sugiarto mulai mengambil foto dan video situasi di lokasi, termasuk alat berat yang berada di akses masuk proyek.

Namun, setelah beberapa kali mengambil gambar, dua orang yang mengenakan seragam HK disebut mendatangi Sugiarto dan melarangnya melakukan pengambilan gambar.

Sugiarto mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis dan sedang menjalankan tugas jurnalistik. Meski demikian, larangan tersebut disebut tetap disampaikan dengan alasan khawatir dokumentasi yang diambil menjadi viral dan berdampak terhadap aktivitas di lokasi proyek.

Situasi kemudian disebut semakin tegang ketika seorang pria berkacamata datang dan meminta rekannya mengambil kartu identitas pers yang dikenakan Sugiarto.

Menurut keterangan Sugiarto, pria tersebut menyampaikan perintah, “Ambil identitasnya ini cepat,” dengan nada yang dinilai intimidatif.

Sugiarto menolak permintaan tersebut dan mempertanyakan kapasitas maupun kewenangan pihak yang hendak mengambil kartu identitas pers miliknya.

Peristiwa itu kemudian dilerai pihak subkontraktor untuk mencegah situasi berkembang dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

AJI Mandar Minta HK Klarifikasi

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Mandar mengecam segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

AJI mengingatkan seluruh pihak agar memahami dan menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kota Mandar menilai keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perundang-undangan, bukan dengan tindakan intimidasi atau penghalangan.

AJI Kota Mandar juga meminta PT Hutama Karya melakukan klarifikasi dan evaluasi internal atas dugaan tindakan yang dialami Sugiarto.

Klarifikasi tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian serta mengetahui secara utuh duduk perkara dan tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis.

“Perbedaan kepentingan, keberatan, maupun kekhawatiran terhadap pemberitaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melarang jurnalis melakukan peliputan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik,” demikian sikap AJI Kota Mandar.

AJI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik. Di sisi lain, AJI mengingatkan jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan kode perilaku jurnalis.

AJI Kota Mandar menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari PT Hutama Karya maupun pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan berdasarkan keterangan awal dari jurnalis yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses klarifikasi terhadap pihak lainnya.

AJI Kota Mandar menegaskan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik diminta diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(AJI Mandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *