Intai Pasangan Berduaan, Pemuda di Campalagian Diduga Jadikan “Uang Damai” Modus Memeras

Terduga pelaku berinisial IRF (30) saat diamankan personel Polsek Campalagian di rumah kakaknya di Dusun Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Selasa (29/9/2026). IRF diamankan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pasangan remaja di Pantai Babatoa. Dok. Humas Polda Sulbar

POLMAN, editorial9.com – Polisi mengungkap dugaan modus seorang pemuda berinisial IRF (30) yang disebut mengintai pasangan remaja yang sedang berduaan di Pantai Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta uang dengan dalih sebagai “uang damai”.

IRF diamankan personel Polsek Campalagian di rumah kakaknya di Dusun Babatoa, Desa Lapeo, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IX/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Pantai Babatoa.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes. Pol. Memo Ardian, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan modus IRF yang disebut mengamati pasangan remaja yang sedang berduaan di kawasan tersebut.

“Setelah menemukan sasaran, IRF diduga mendatangi korban dan meminta sejumlah uang,” ucap Kombes. Pol. Memo Ardian, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 30/09/26.

Ia juga menjelaskan dalam kasus yang dilaporkan, IRF disebut meminta uang Rp500 ribu kepada korban dengan alasan sebagai uang damai. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu.

“Setelah menerima uang tersebut, IRF diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang diamankan polisi sebagai barang bukti yakni dua unit handphone, dua helm, dan satu baju berwarna biru,” jelasnya.

Kepada polisi, kata Kabid Humas, IRF dalam pemeriksaan awal mengaku uang Rp150 ribu tersebut telah digunakan untuk membeli minuman keras.

Polisi juga masih mendalami pengakuan IRF yang menyebut pernah melakukan aksi serupa beberapa kali dengan modus mengamati pasangan remaja yang sedang berduaan di Pantai Babatoa.

“Pasangan yang menjadi sasaran kemudian diduga dimintai sejumlah uang. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik, untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dalam dugaan aksi serupa,” bebernya.

Setelah diamankan, IRF bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Campalagian untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pengancaman, pemerasan, serta pengakuan terkait aksi serupa yang disebut pernah dilakukan sebelumnya, Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Polman, sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *