Mamuju – editorial9 – DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Barat, saat ini tengah mengevaluasi beberapa anggota legislatifnya, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi, menyangkut perilaku dan moralitas sebagai perwakilan rakyat serta keseriusan dalam menjalankan perintah partai.
Menurut Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar, Isra Daming Pramulya, salah satu nama kader Gerindra yang saat ini tengah dievaluasi dan dipantau secara ketat adalah H.Hamzah, anggota DPRD dari Kabupaten Pasangkayu.
“Berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat serta tracking kehadirannya di DPR serta keseriusan menjalankan perintah partai, kita dapati beliau (H.Hamzah) sepertinya tidak serius menjadi anggota partai Gerindra. Itu kita akan usulkan proses pemecatan, untuk penarikan kartu anggota sebagai kader Gerindra ke DPP,” ucap Isra, saat dikonfirmasi di Kantor DPD Partai Gerindra Sulbar, Selasa,27/10/20.
Selain itu Isra juga menambahkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan di Partai Gerindra, telah berupaya menghubungi dan melakukan pemanggilan secara persuasif terhadap H.Hamzah.
“Namun yang bersangkutan, tidak pernah punya itikad baik melakukan klarifikasi ke DPD,” ungkapnya.
Secara mekanisme ke partaian di internal Partai Gerindra, kata Isra, pengurus DPD hanya berhak mengusulkan surat pemecatan ke tingkat DPP.
“DPP yang memutuskan,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, di waktu yang berbeda Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu, Nasri, mengungkapkan bahwa secara kelembagaan, ada mekanisme tersendiri di internal Partai Gerindra yang harus tetap dipatuhi oleh setiap kader.
“Mungkin saja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya di partai,” terang Nasri, via telepon, Rabu, 28/10/20.
Selain itu Nasri membeberkan bahwa H.Hamzah, juga jarang mengikuti rapat paripurna yang dilaksanakan di oleh lembaga DPRD Kabupaten Pasangkayu.
“Dan itu, menjadi penilaian tersendiri di DPP,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa sebelumnya H.Hamzah juga pernah mendapat teguran secara lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasangkayu, setelah adanya penyampaian aspirasi dari mahasiswa.
“Itu diberikan teguran lisan, teguran secara resmi belum ada kayaknya,” tutupnya. (MP)