Aniaya Guru Ponpes, Seorang Kakak Santri di Mamuju Terancam Dua Tahun Penjara 

Mamuju – Seorang pria berinisial SR (27), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah seorang guru di Ponpes At-Tanwir Muhammadiyah, Kabupaten Mamuju bernama Taufiqul Hidayat.

Diketahui, tersangka merupakan salah seorang kakak seorang santri. Penganiayaan itu dilakukan lantaran adiknya ditegur korban, saat kegiatan senam di Ponpes. Peristiwa itu terjadi Kamis, 16/01/25 lalu.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Mamuju, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” sambungnya.

Selain itu ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan,dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.

“Diketahui dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat ini pihaknya juga telah menahan tersangka.

“Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *