Mamuju – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2026 mulai memasuki tahap krusial. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu, Senin (8/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan rancangan APBD tersusun lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sebelum nantinya dibahas bersama DPRD Sulbar.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi, didampingi pejabat fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus, serta staf Mas’ad. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, di ruang kerjanya.
Ranperda APBD 2026 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026 serta Nota Keuangan APBD 2026.
Abdul Kuddus menegaskan, proses reviu dari Inspektorat sangat penting untuk menyempurnakan perencanaan keuangan daerah.
“Kami berharap reviu ini bisa membantu menyempurnakan rancangan APBD, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, menyatakan pihaknya akan memberikan reviu secara objektif dan konstruktif.
“Inspektorat ingin memastikan APBD 2026 tersusun sesuai aturan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulbar,” katanya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan, hasil reviu ini akan menjadi fondasi penting agar APBD 2026 semakin matang dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan masuknya tahap reviu, APBD 2026 diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak luas bagi masyarakat Sulbar.(*)






