Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar,diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, kejadian berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban yang masih duduk di bangku SMP itu, sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya.
“Tiba-tiba, pelaku yang merupakan bapak kandungnya, langsung datang memeluk korban dari belakang. Akan tetapi, ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjahui korban,” ucap IPTU Ronald, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 15/03/22.
Selain itu ia mengungkapkan, terduga pelaku kembali melakukan aksinya saat korban tertidur lelap, sehingga saat terbangun di pagi hari, korban merasakan sakit diseluruh badan, khususnya pada organ intimnya.
“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih enam bulan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kemudian paman korban mengambil langkah tegas untuk melaporkan kejadian yang menimpah keponakannya tersebut, ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022. Tim, lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumahnya,” terang Iptu Ronald.
“Kemudian atas info tersebut tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI, nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto undang – undang RI, nomor 17 Tahun 2016.
“Tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana,” tutupnya.(Mp)






