Polman – editorial9 – Pergantian logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, mendapat respon positif dari PC HMI Polman.
Diketahui, BPJPH Kemenag RI, resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, berdasarkan keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.
“Kami, dari HMI menilai langkah ini adalah hal yang sudah tepat, agar tidak ada potensi permainan dan anggaran sertifikasi dapat dikelola oleh negara, yang pada gilirannya kembali kepada masyarakat,” ucap Muhammad Ridwan, melalui press rilisnya, Selasa, 15/03/22.
Menurut Ridwan, meski demikian penting juga untuk memperhatikan kahadiran ulama, sebagai bagian dari justifikasi dan legitimasi negara, dalam kaitannya untuk mengeluarkan sertifikasi halal.
“Adapun masalah logo, bagi kami memang ini cukup kontroversi. Tapi, saya fikir ini bukan bagian cukup esensial untuk diperdebatkan dengan meninggalkan maksud baik dari kementrian agama, untuk mengatur secara jelas masalah sertifikasi halal tersebut,” ungkapnya.
Selain itu ia membeberkan, bahwa secara historis diketahui bahwa selama ini yang melakukan perivikasi dan sertifikasi adalah Ormas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang di legitimasi dari SK Menag nomor 519, tentang lembaga pelaksana pemeriksaan pangan halal.
“Pada pasal 1, Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia,” bebernya.
Dengan adanya hal tersebut, maka menjadi barang pasti bahwa pengelolaan verifikasi dan sertifikasi serta biaya yang didapatkan dari proses tersebut, diperoleh atau masuk ke kas MUI itu sendri.
“Maka dengan berlakunya keputusan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022, penetapan label halal maka negara dalam hal ini, akan hadir untuk melakukan verifikasi dan sertifikasi serta biaya masuk ke kas negara,” tutur Ridwan.(Mp)






