Bawa Sabu 1 Gram, Pria di Pasangkayu Dibekuk Polisi 

MAM terduga pelaku narkoba usai ditangkap personel kepolisian Polres Pasangkayu.

Pasangkayu – Seorang pria berinisial MAM, warga Desa Tammarunang, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S, mengatakan MAM ditangkap di jalan Trans Sulawesi Dusun Funju, Desa Benggaulu, Kabupaten Pasangkayu Rabu malam 07 Mei 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 1 gram, yang ditemukan dalam kantong celana yang digunakannya,” ucap IPTU Muhammad Yusuf, melalui pres rilis Humas Polres Pasangkayu, Jumat, 09/05/25.

Selain itu ia menjelaskan, barang tersebut diperoleh dari seseorang di salah satu daerah di Sarudu, yang saat ini dalam tahap pengejaran, dengan cara dibeli seharga Rp.1.600.000.

“MAM, kini menjalani proses pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram.

“Satu lembar tissue warna putih, satu unit sepeda motor merk honda crf trail warna merah hitam, tidak menggunakan nomor polisi, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu unit HP merek realmi type C53 warna hitam,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *