Mamuju – editorial9 – Sebagai upaya memastikan pelayanan publik sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sulawesi Barat, bersama Ombudsman dan KPU Sulbar menggelar penandatanganan MoU, di Kantor Bawaslu Sulbar, Kamis, 01/10/20.
Penandatanganan MoU itu, dihadiri langsung oleh kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar, Rustang, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten yang akan ber Pilkada di 2020 ini.
Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan bahwa MoU yang diteken tersebut, menyangkut penanganan pengaduan masyarakat, terkait dengan pelayanan publik, baik Pemilu maupun Pilkada, guna mencegah terjadinya pelanggaran maladministrasi dan juga sebagai bentuk tindak lanjut atas MoU Ombudsman bersama KPU-RI serta Bawaslu-RI.
“Kami berharap, tetap memastikan berjalannnya pelayanan publik di KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan menerima pengaduan masyarakat tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu,” ucap Lukman Umar.
Selain itu Lukman juga menambahkan bahwa dalam menghadapi hiruk pikuk Pemilu Kada, penyelenggara ini bisa bekerja keras dengan tetap mengedepankan integritas, serta dapat memberikan peran terhadap keberadaan Ombudsman.
“Bagaimana isu atau tema pelayanan publik itu, menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana,” tambahnya.
“Maka ke depan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat, yang mengusung materi pelayanan publik,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sulbar, Rustang, menegaskan bahwa tanpa MoU, secara kelembagaan KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan pelayanan publik.
“Walaupun di masa pandemi, pelayanan publik harus terlaksana dalam keadaan apapun,” tegas Rustang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, mengungkapkan, bahwa mengingat penandatanganan MoU itu, bertepatan dengan momentum hari kesaktian Pancasila, makan pelayanan publik harus sakti.
“Apalagi pelayanan publik, sudah menjadi pilar keempat birokarsi yang semakin demokratis,” ungkap Sulfan Sulo.
Pemilu saat ini kata Sulfan Sulo, sudah bisa diakses oleh siapapun, sehingga ia berharap dengan sistem informasi yang terbuka, kepercayaan Publik semakin terbangun
“MoU ini menjadi modal besar untuk membangun kepercayaan masyarakat, mengingat MoU ini bagian tindak lanjut yang dilakukan oleh pusat. MoU ini, bisa memberi payung hukum, untuk berkoordinasi dari Tiga lembaga dalam memberi pelayanan,” tutupnya.(Rls/MP)