Mamuju – editorial9 – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Mamuju, kembali membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui,total jumlah anggota KPPS yang akan direkrut oleh KPU Mamuju, sebanyak 6.633 orang, yang rencananya akan disebar ke 773 TPS, pada 101 Desa/Kelurahan di 11 kecamatan se Kabupaten Mamuju.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, bahwa persyaratannya itu, sama dengan perekrutan anggota PPK, cuma yang berubah adalah usia yakni minimal 20 tahun dan maksimalnya 50 tahun.
“Pada intinya, yang anggota KPPS nanti ini kami tekankan, yang pertama itu tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim sukses, dari partai politik, baik di Pilkada 2015, 2017, Pemilu 2019, termasuk juga jadi tim sukses sekarang baik terdaftar maupun tidak terdaftar,” ucap Hamdan, saat dikonfirmasi, Kamis,01/09/20.
Selain itu, menurut Hamdan, adapun jumlah orang yang akan direkrut di setiap TPS sebanyak 7 orang anggota KPPS dan 2 Linmas, sehingga totalnya itu 9 per TPS.
“Pendaftaran itu, mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 6 pemasukan berkas di tingkat PPS. Jadi pendaftarannya itu, bisa mendownload formulirnya di website kpu bisa juga mengambil di PPS,” terangnya.
Hamdan juga mengungkapkan, bagi warga Mamuju yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan untuk mendaftar, akan tetapi harus mendapat izin langsung dari atasannya.
“Anggota KPPS yang lama, juga bisa mendaftar kembali, yang penting tidak dua periode dengan jabatan yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan agar dalam proses perekrutan calon anggota KPPS ini, jajaran PPS memperhatikan syarat-syarat, yang berhubungan dengan konflik kepentingan.
“Tidak pernah terlibat partai, tidak pernah menjadi tim sukses atau tim pemenangan,” tutupnya.(CHU/MP)