MATENG, editorial9.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mateng, menangkap dua terduga pelaku pencurian dua mesin diesel atau dompeng di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (23/7/2026).
Dalam kejadian tersebut, dua mesin diesel merek Kubota 8,5 PK milik warga dilaporkan hilang. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Karossa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan salah satu mesin yang diduga hasil pencurian. Tim URC kemudian mengembangkan kasus hingga mengantongi identitas kedua terduga pelaku.
Keduanya kemudian diburu dan berhasil diamankan di wilayah Desa Sukamaju. Bersama barang bukti, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peralatan pertanian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(*)






