Mamuju – Personel kepolisian Polresta Mamuju, menangkap tiga orang pemuda, lantaran diduga mengkonsumsi serta mengedarkan obat terlarang daftar G (boje).
Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar mengatakan, tiga pemuda itu, yakin MAY (18) dan MFA (19) keduanya warga Desa Tampalang Galung serta RD (19), alamat Desa Kasambang.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran obat obatan terlarang daftar G di Mamuju,” ucap Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa,22/10/24.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pil boje 27 biji didalam tas warna hitam, kemudian uang hasil penjualan Rp 27.000 serta satu unit HP android warna hitam, dari tangan MFA.
“Dari Inisial MAY obat terlarang sebanyak 177 biji didalam didalam box warna putih dan uang hasil penjualan Rp. 50.000 serta satu unit HP android warna hitam,” ungkapnya.
“Dari Inisial RD dalam pembungkus rokok sebanyak 13 sachet isi 2 obat terlarang daftar G, 14 sachet isi , 2 sachet isi 4 dan satu unit HP android warna hitam serta uang tunai Rp. 50.000,” sambungnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga, yang aktif melaporkan kegiatan negatif seperti ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran obat terlarang di wilayah ini bisa kami berantas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, ketiga remaja yang telah diamankan itu, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mamuju.
“Penyidik masih mendalami, apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang. Barang bukti yang berhasil disita saat ini tengah diperiksa untuk melacak pemasok utama dari obat-obatan terlarang tersebut,” tutupnya.(*)