Diduga Jual Narkoba, Seorang IRT di Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Terduga pelaku Narkoba, seorang ibu rumah tangga inisial M (45), usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu.(Dok : Human Polres Pasangkayu)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M (45), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu, atas dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap, di Dusun Salokaili, Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu, 25/03/23. dinihari.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama,mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 114 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” ucap IPTU Gusti Almasri Pratama, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Minggu,26/03/23.

Selain itu ia menambahkan, pelaku dibekuk usai menyerahkan 1 paket sachet diduga narkoba jenis sabu ke petugas, yang menyamar sebagai pembeli, dari balik bangunan WC lewat cela papan.

“Mengetahui, bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas ke depan pintu untuk mengunci pintu,” tambahnya.

“Namun petugas lainnya, telah berada di depan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik,” sambung Kasatreskoba Polres Pasangkayu.

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir, dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala.

“Kemudian, menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan, dimana pembeli menerima Narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *