Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Penjaga Sekolah di Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka IR, terduga pelaku Narkoba usai dibekuk personel Polresta Mamuju.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial IR (37)  berprofesi sebagai honorer bujang sekolah di SD Ahu, Kecamatan Tapalang, ditangkap tim operasi antik Marano 2023 Polresta Mamuju, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Makmur mengatakn terduga pelaku dibekuk dirumahnya, di Desa Ahu, Kecamatan Tapalang, Mamuju.

Bacaan Lainnya

“Pelaku IR, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap IPTU Makmur, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Minggu, 19/03/23.

Selain itu ia menambahkan, terduga pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Bahwa lelaki IR, sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghubungi seseorang di kabupaten Polman untuk mengantarkan ke Tapalang sesuai pesanannya.

“Selanjutnya, pelaku konsumsi dan edarkan kepada masyarakat Tapalang,” ujar IPTU Makmur.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dari hasil penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

“Dan, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.400.000,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *