Mamuju – editorial9 – Pendataan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) mengalami perubahan. Itu berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut pengelola program DBD Dinas Dinkes Kabupaten Mamuju, Maghfirah, secara tehknis pendataan tidak lagi hanya merujuk pada laporan pihak Rumah Sakit (RS).
“Warga, yang memiliki gejala DBD sudah masuk dalam pendataan, meski belum melakukan pemeriksaan trombosit,” ucap Maghfirah, pada awak media, Senin, 06/03/23.
“Jadi, sekarang, biar di puskesmas dan ada gejala demam yang mengarah ke sana sudah didata,” sambungnya.
Olehnya itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait metode baru pendataan kasus DBD tersebut.
“Supaya, warga paham kalau sekarang itu biar gejala sudah terdata. Supaya, tidak heran lihat data kalau meningkat,” tutupnya.(*/Mp)