SULBAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang. Sidang ini tercatat dengan perkara nomor: 193-PKE-DKPP/IX/2025, dan berlangsung secara daring melalui Zoom pada Kamis (16/10/2025).
Sidang tersebut menghadirkan saksi kunci Haris Halim Sinring, mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) sekaligus mantan Anggota DPRD Sulbar. Dalam kesaksiannya, Haris mengungkap bahwa dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh pihak teradu, secara lisan dan melalui pesan WhatsApp oleh adiknya Sarif Muhayyang.
“Secara lisan pernah disampaikan langsung oleh Pak Nasrul, dan secara online disampaikan oleh pihak Pak Sarif,” ujar Haris saat menjawab pertanyaan majelis hakim melalui Zoom.
Haris mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Ia meyakini bahwa penolakan itulah yang menjadi pemicu pelaporan dirinya ke Gakkumdu.
“Saya hakkul yakin bahwa motif itulah yang menjadi pelaporan saya di Gakkumdu pada saat itu,” tuturnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Nasrul Muhayyang membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.
“Tentang mahar-mahar atau jumlah uang itu, saya tidak mengerti, Yang Mulia. Tidak ada, Yang Mulia,” tegas Nasrul di hadapan majelis DKPP. (Mp)






