Polman – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Gabungan Serikat Buruh Nasional (DPK GSBN) Polman, Abdul Rahman, mengajukan permohonan sengketa industrial ke Disnaker Kabupaten Polman.
Pengajuan sengketa itu dilakukan, sebagai tindak lanjut atas laporan dari karyawan PT Cakra Guna Karya Nusa Cabang Polman, yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
“Laporan dari klien kami Kasim Abbas, karyawan PT Cakra Guna Karya Nusa Cabang Polman, yang di PHK secara sepihak dan merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut,” ucap Abdul Rahman, Selasa,11/02/24.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan, kliennya tersebut merasa dirugikan, pasalnya pihak perusahaan diduga tidak memberikan hak-hak karyawan sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan diduga tidak memberikan upah ke karyawan sesuai PP 35 2021 Pasal 40 Ayat 1,2,3 dan 4 serta PT Cakra Guna Karya Nusa Cabang Polman, diduga telah melakukan PHK secara sepihak.
Pihaknya, juga elah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa PT Cakra Guna Karya Nusa diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, sehingga perlu dilakukan sengketa industrial untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami meminta Kepala Dinas Kerja Kabupaten Polewali Mandar, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas PT Cakra Guna Karya Nusa, yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” tuturnya.
Sementara itu Kadisnaker Polman, M. Irdan Natsir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait dengan permohonan tersebut,.namun akan diteruskan ke pihak Dinas Tenaga kerja Provinsi, karena akan ditangani mediator.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas PT Cakra Guna Karya Nusa, jika terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Namun itu,.akan dilakukan Dinas tenaga kerja Provinsi, selaku yang mempunyai kewenangan selalu mediator dan penindakan. jelas Irdan Natsir.(*)






