DPMPTSP Mamuju Ingatkan Pengusaha Taat LKPM

Sekdis DPMPTSP Kabupaten Mamuju, H.Muhammad Ibrahim.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju, mengingatkan para pelaku usaha yang modalnya diatas Rp.1 miliar, agar segera menyelesaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)nya.

Menurut Sekdis DPMPTSP Kabupaten Mamuju, H.Muhammad Ibrahim, hal tersebut berdasarkan amanat pasal 15 Undang-undang nomor 25 tahun 2007, tentang laporan kegiatan penanaman modal.

Bacaan Lainnya

“Aturan kementerian juga, bahwa tanpa laporan penanaman modal dari pelaku usaha yang minimal modal usahanya diatas 1 miliar, itu akan diblok secara otomatis by sistem. Dan itu sudah pernah dilakukan oleh Kementerian di beberapa perusahaan,” ucap Muhammad Ibrahim, saat dikonfirmasi di Mamuju, Kamis, 16/02/23.

Selain itu ia menambahkan, tujuan dari LKPM semata-mata untuk memaksimalkan kegiatan usaha dan juga mengaktifkan administrasi, bagi para pelaku usaha.

“Olehnya itu, setiap pelaku usaha itu, harus melaporkan laporan kegiatan penanaman modalnya. Apakah dia bertumbuh atau berkurang. Setidaknya, negara mengetahui usahanya masih berjalan dan masih aktif,” tambahnya.

Lebih lanjut mengungkapkan, bukti laporan LKPN, akan sangat dibutuhkan saat para pelaku usaha terlibat dalam proses lelang, tender atau melakukan pengurusan administrasi perusahaan lainnya.

“Itu, secara by sistem diminta oleh negara, untuk memperlihatkan bukti update LKPM,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *