Mamuju – Editorial9 – Kepolisian Resort Mamuju Tengah Mateng (Mateng), akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku kasus penganiayaan berat, di KM. 2, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mateng, Selasa, 14/01/20. Kemarin
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Agung, melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP. Mashura, menyebutkan motif kasus tersebut adalah balas dendam, hal itu berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi.
“Kedua pelaku atas nama Lukman dan Kahar (Ateng) yang merupakan warga Polohu Desa Babana Kecamatan Budong – budong Kabupaten Mamuju Tengah, mengaku tega melukai korbannya karena dendam saudara pelaku sebelumnya juga pernah di keroyok oleh korban,” ucap AKBP Mashura, melalui press rilisnya, Rabu, 15/01/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) bilah parang yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban, sehingga mengakibatkan adanya luka tebas dibagian kepala.
“Kedua pelaku penganiayaan berat, langsung diamankan di Mako Polres Mamuju, guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” tutupnya.(*/FM)