Mamuju – editorial9 – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, berhasil mengungkap dugaan tindak penipuan dan penggelapan mobil, yang diduga dilakukan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, berinisial IR.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, pelaku melakukan aksinya dengan cara merental kendaraan tersebut lalu dijual keorang lain.
“Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan Polisi dan satu laporan informasi dengan total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp.700.000.000,” ucap AKP Jamaludin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin,29/05/23.
Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dihimbau, kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban terkait dengan hal tersebut, agar bisa datang kepolresta mamuju melapor,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka yang dibekuk di rumahnya, Minggu, 28/05/23 kemarin, disangka pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman, empat tahun penjara,” tutupnya.(Mp)