Mamuju – editorial9 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju berinisial IR, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka IR, dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Minggu,28 Mei 2023 kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, penangkapan tersebut dilakukan lantaran IR diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan mobil.
“Penangkapan terhadap yang diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan,” ucap AKP Jamaludin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin, 29/05/23.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 144/ v / 2023 / Resta Mamuju, tentang tindak pidana penipuan dan laporan informasi R/ Il / 83/xii/2022/reskrim tentang penipuan serta. LP / B /53/III/2023 tp penggelapan.
“Dengan dasar laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, melakukan penangkapan di kediaman tersangka di sekitar kawasan TPI,” tutupnya. (Mp)