Edarkan Sabu, Oknum Sopir di Mamuju Terancam Hukuman Mati 

Mamuju – Satres Narkoba Polresta Mamuju, menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju. Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial RR (44) berhasil diringkus di Jalan Maccirinai, Kota Mamuju.

Bacaan Lainnya

“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu barang haram tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ucap Kombespol Iskandar.

“Pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju,” sambungnya.

Selain itu ia juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa, 2 sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar.

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju, untuk proses pengusutan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolsekta Mamuju mengimbau masyarakat,.untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.(“)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *