Mamuju – Editorial9 – Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar dialog publik, Selasa (14/01/2020) di Warkop 89, Karema, Mamuju.
Kegiatan ini, menghadirkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), APINDO, HIMPI, Asosiasi Pedagang Pasar, pimpinan Organisasi Kepemudaan, PMII, HMI, GMNI, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), LSM dan awak media.
Dialog bertema “Urgensi Omnibus Law Menuju Indonesia Maju” ini menghadirkan 3 narasumber, antara lain; Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar, Drs. Maddareski Salatin, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar, Drs. H. Amir Maricar dan Akademisi sekaligus praktisi hukum Sulbar, Dr. Rahmat Idrus.
Sementara, satu narasumber lainnya tidak sempat hadir, yakni Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Imik Eko Putro.
Ketua Pengurus Wilayah KAMI Sulawesi Barat, Ashari Rauf, mengatakan istilah Omnubus Law ini adalah hal yang awam dan baru diketahui oleh masyarakat umum. Sehingga, melalui dialog ini, semua elemen dapat memahami seperti apa penting dan urgennya diterapkan di Indonesia.
“Omnibus Law adalah suatu Undang-undang, atau peraturan yang dibuat untuk menyasar beberapa UU untuk lebih disederhanakan, sehingga regulasi ini, menjadi payung atas isu-isu strategis yang ingin dilakukan oleh pemerintah. Dalam Omnibus Law ini, ada tiga hal strategis yang disasar oleh pemerintah, seperti Cipta Lapangan Keja, Perpajakan dan UKM,” jelas Ashari.
Berikut Ada 7 poin kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan, dalam agenda dialog Kami Sulbar :
1. Masyarakat harus memahami dengan baik pentingnya Omnibus Law ini, dan kehadirannya diharapkan mendukung peningkatan Iklim Investasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional dan Daerah demi mendukung kemajuan Indonesia.
2. Omnibus Law hendaknya dapat memudahkan pengusaha kecil UKM di seluruh Indonesia, bukan hanya pengusaha makro dan pengusaha asing.
3. Semua elemen harus mendukung Omnibus Law, sepanjang penyederhanaan regulasi sebagai payung hukum ini tetap pro kepada rakyat Indonesia dan memberi dampak pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing khususnya di sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
4. Kehadiran Omnibus Law ini nantinya harus menciptakan wirausaha baru yang semakin tumbuh, kemudian memberi peluang dan cipta lapangan kerja bagi tenaga kerja dan buruh, dan mereka mendapatkan rasa adil dan kesejahteraan.
5. Kehadiran Omnibus Law harus memberi jaminan dan rasa aman dan perlindungan kepada tenaga kerja dan buruh, sebab selama ini kadangkala pihak pengusaha tidak bertanggungjawab kepada buruh tenaga kerja, khususnya seperti yang terjadi di Sulawesi Barat.
6. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sila kelima, utamanya keadilan ekonomi harus menjadi spirit atas lahirnya gagasan Omnibus Law ini.
7. Mengawal lahirnya rencana Pemerintah dalam menghadirkan Omnibus Law yang saat ini digodok oleh pemerintah. Dan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), harus siap dengan anggaran, SDM dan mengaplikasikan di lapangan, serta tetap bersinerji mendorong Omnibus Law ini utamanya bagi eksekutif dan legislatif.(*)