Mamuju – Editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, secara resmi membuka seleksi calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020. Kuota sebanyak 55 bakal diperebutkan oleh siapa saja yang hendak mendaftar sebagai calon anggota PPK.
Komisioner KPU Mamuju, Divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelasakan, PPK yang disiapkan untuk gelaran Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak lima orang untuk tiap kecamatan. Mamuju punya 11 kecamatan, jadi total jumlah calon anggota PPK se-kabupaten Mamuju yang akan direkrut berjumlah 55 orang.
“Rekrutmen calon anggota PPK kita akan umumkan mulai 15 Januari 2020,” sebut Amran dalam keterangannya, Selasa,14/01/20, di Laman kpu-mamuju.go.id
Seperti yang diuraikan KPU Mamuju dalam pengumuman nomor 07/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 tentang pembentukan panitia pemilihan kecamatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju tahun 2020.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK. Salah satunya, tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
“Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ahmad Amran Nur.
Yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Itu berlaku di semua tingkatan. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu Bawaslu,” tutup mantan aktivis PMII itu.(*)