Polewali – editorial9 – Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kembali dinyatakan bersatus zona merah Covid19, setelah dua warganya dinyatakan positif, berdasarkan hasil tes swab, yang disampaikan langsung oleh tim gugus tugas.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan cabang GP.Ansor, Polman, Busyra Baharuddin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk serius dalam mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami meminta kepada Pemkab Kabupaten Polewali Mandar, agar serius mersepon fatwa MUI Kabupaten Polewali Mandar sebab fakta dilapangan masiih banyak yang mengabaikan himbauan tersebut,” ucap Busyra, via WhatsApp, Kamis,30/04/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan fakta di lapangan, surat edaran pemerintah perihal meniadakan hari pasar, dinilainya belum maksimal dalam penerapannya.
“Kami melihat di lapangan tidak berjalan efektif, sebab beberapa hari terahir pasar masih sangat ramai,” tambahnya.
“Kami sepakat edaran Pemkab, bahwa pasar tidak boleh ditutup, tetapi meniadakan atau menghilangkan mata pasar serta mengatur jam pelaksanaanya. namun kenyataan dilapangan edaran ini, hanya efektif di minggu pertama, namun di minggu selanjutnya, pasar berjalan seperti semula. Oleh karenanya dibutuhkan penegasan di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap pada seluruh masyarakat di Kabupaten Polman, untuk senantiasa mengikuti himbauan dari MUI dan pemerintah daerah, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah covid19, khususnya di Bumi Tipalayo.
“Jangan lagi ada anggapan, bahwa yang zona merah adalah hanya kecamatan Polewali dan Wonomulyo, karna penyebaran penyakit ini sangat cepat apalagi korban berasal dari kecamatan pusat ekonomi Sulbar, dimana tingkat lalu lintas masyarakatnya sangat padat,” tutupnya. (FM)