Hasil Wawancara Calon PPK, Hamdan : Tiga Orang Dinyatakan Tak Bersyarat

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangakang. (Foto :FM)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi telah memutuskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Mamuju tahun 2020 hasil tes wawancara.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar tes wawancara pada 109 orang calon anggota PPK itu selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

“Dari tes wawancara tersebut, tiga orang dinyatakan tak bersyarat. Karena menyangkut masalah periodisasi. Kemudian berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, itu ada yang pengurus partai,” ungkap Hamdan, di Laman kpumamuju.go.id, Jumat, 14/02/20.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa KPU Mamuju dalam menetapkan PPK Pilkada Mamuju 2020, mengambil akumulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara dari para peserta. Termasuk melihat pengalaman, serta kemampuan akademik para peserta.

“Yang kami tetapkan hari ini masih bisa berubah. Setelah ditetapkan, saat itu juga tanggapan dan masukan masyarakat sudah berjalan, sampai tanggal 21 Februari 2020. Nanti kita akan umukan dua kali. Itu akan kembali diumumkan pasca hasil klarifikasi. Kalau masih ada yang bermasalah, kita pleno kembali dan kita tetapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika nama – nama dari calon anggota PPK tersebut telah disusun berdasarkan ranking.

“Tadi sudah kita lakukan pleno untuk menetapkan ranking tertinggi dalam hal hasil tes wawancara peserta calon PPK. Yang ikut itu sebanyak 109 orang,” jelasnya.

Hamdan juga menuturkan, bahwa berdasarkan tahapan seleksi, pihaknya baru akan mengumumkan calon anggota PPK menurut ranking pasca tes wawancara pada Sabtu, 15 Februari 2020.

“109 yang ikut tes wawancara, tidak memenuhi syarat ada tiga orang. Jadi yang akan kita umumkan itu sebanyak 103 orang (beberapa orang baru diketahui tak ikut tes wawancara) berdasarkan ranking. Kalau ada masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang nama – nama yang diumumkan itu, dan kemudian terbukti, itu kita bisa gugurkan,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *